
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan areal sekitar, kami menemukan barang bukti sebuah kantong plastik hitam yang berisi sebuah kertas putih berukuran besar dan terdapat saung kering yang diduga ganja,” Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka.
Saat dilakukan interogasi, RD mengaku menanam sendiri pohon ganja tersebut di rumahnya.
Bahkan saat penggeledahan di rumahnya, tim kembali menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah kertas putih berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan satu ball kertas merek vapir.