Tim Kibas Polres Bangka Temukan Tanaman Ganja di Komplek PT Timah

    Foto: Pelaku RD dan barang bukti saat diamankan polres Bangka. (Ist)

    “Sementara sebuah pot polybag berwarna hitam dengan tanaman ganja dan tiga pot karung plastik berisikan batang kering ganja juga ada di rumah RD. Itu sudah diakui memang miliknya,” terang Harry.

    Ia mengatakan RD memang menanam ganja itu untuk dijual lagi.

    Atas perbuatannya, RD terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook