
INTRIK.ID, BABEL — Pemerintah Provinsi Bangka Belitung meminta PT Timah untuk memberikan sebagian IUPnya untuk diberikan kepada masyarakat penambang.
Hal itu diungkapkannya saat rapat koordinasi bersama dengan pihak PT Timah dengan pemkab bangka dan bangka barat di Ruang Pertemuan Angkasa Pura II Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung, Kamis (14/10/2021).
Permintaan itu untuk menghentikan tambang liar di Perairan Teluk Kelabat Dalam yang masih saja terjadi. Padahal sebelumnya, telah disepakati pada rapat koordinasi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel, bahwa kawasan yang berada di luar IUP PT Timah berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K), merupakan kawasan budidaya tangkap, perikanan, pelabuhan, dan pariwisata.
Dalam kesempatan itu Erzaldi menegaskan bahwa pada kawasan tersebut akan dicanangkan konservasi budidaya rumput laut dan ikan kerapu. Sehingga ia meminta agar kawasan tersebut bersih dari pertambangan.