
INTRIK.ID, BANGKA — Program pemerintah untuk tidak adanya lagi honorer dengan mengangkat pegawai yang masuk dalam database sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun tidak semua pegawai tersebut masuk dalam database atau diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Di Damkar Bangka sendiri ada 19 orang yang terkena kebijakan tersebut dan harus dirumahkan.
Kabid Damkar Bangka, Zalfika Ammya mengatakan 19 orang tersebut masih menunggu kebijakan yang akan diambil oleh pimpinan daerah.