Tak Ada Ganti Rugi, Warga Tolak Proyek Pelebaran Jalan Senilai Rp 52 M

    Foto: Ratusan warga Jelitik dan Rambak saat menghadiri acara sosialisasi pelebaran jalan di Kantor Lurah Jelitik.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Warga Lingkungan Jelitik dan Rambak menolak rencana pemerintah untuk melakukan pelebaran jalan tanpa adanya kompensasi ataupun ganti rugi.

    Pada sosialisasi di Kantor Lurah Jelitik, Rabu (17/2/2021), warga setempat mempersoalkan terkait teknis pengerjaan dan kompensasi jika lahan dan bangunannya terkena proyek pelebaran jalan itu.

    Salah satu warga, Muhammad Syarif mengatakan bahwa pihaknya keberatan jika pemerintah tidak memberikan ganti rugi ataupun membuat ulang bangunan yang terkena pelebaran.

    “Mushola dan pagarnya ini dibiayai oleh swadaya masyarakat, jika nanti kena pelebaran maka tentu kami akan kesulitan lagi untuk membangun ulang,” ungkap pria yang berprofesi sebagai ketua pengasuh Mushola Baiturahman Jelitik itu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Warga lainnya, Jali menegaskan akan tetap menolak jika tidak ada ganti rugi. Ia tidak setuju jika lahan dan bangunannya dirobohkan tanpa ada kompensasi.

    “Kami sebenarnya setuju saja dengan rencana pembangunan ini tapi jika tidak ada ganti rugi buat apa, malah kami yang dirugikan. Sekarang ini jaman susah,” pungkasnya.

    Sementara itu, perwakilan dari PUPR Bangka Belitung, Ade mengatakan pihaknya tidak menganggarkan untuk biaya ganti rugi baik lahan maupun bangunan.

    “Untuk biaya ganti rugi lahan dan bangunan memang tidak ada, tapi kalau pagar nanti dibantu dalam bentuk pembuatan pondasinya saja,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia juga mengatakan proyek dengan nilai 52 miliar tersebut akan seger dimulai dalam waktu dekat karena memang harus selesai pada tahun 2021.

    “Untuk pemenag kontrak sudah ada tapi kita belum tanda tangan karena paling lambat 25 maret ini sudah mulai dikerjakan,” terang Ade.

    Rencananya jalan sepanjang 8,5 KM dari simpang perahu Sungailiat hingga Puri Tri Agung akan diperlebar dari 4,5 meter menjadi 7 meter.

    Dengan begitu, pemerintah akan mengambil masing-masing empat meter baik dari kiri dan kanan karena juga akan dibangunkan bahu jalan dan bandar.(int)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Lomba Da’i dan Da’iyah Ananda Bersinar Provinsi Babel Diikuti 252 Anak

    Lomba Da’i dan Da’iyah Ananda Bersinar Provinsi Babel Diikuti 252 Anak

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah