Tahun 2021 Tarif Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu

    Foto: (ist)

    INTRIK.ID — Mulai tahun 2021, bea materai akan dikenakan tarif tunggal Rp 10 ribu sesuai Undang-undang (UU) Bea Materai yang sudah disahkan kemarin Selasa (29/9/2020) di DPRD RI.

    “Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10 ribu,” kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak, Rabu, (30/09) secara virtual.

    Ia mengatakan tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

    Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai,” jelasnya.

    “Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik,” tambah Suryo Utomo.(*)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    HUT ke-27, IKT Luncurkan Website WeAreIKT.com

    HUT ke-27, IKT Luncurkan Website WeAreIKT.com

    May Day, Titik Awal untuk Bersatu

    May Day, Titik Awal untuk Bersatu

    PT DAK Siap Tangani Docking Kapal ASDP Batam

    PT DAK Siap Tangani Docking Kapal ASDP Batam

    PT Timah Tbk Raih Penghargaan PROPER Emas dan Hijau

    PT Timah Tbk Raih Penghargaan PROPER Emas dan Hijau