Sudah Lama Bergulir Kasus Frida Belum ada Tersangka, Badiuz Adha : Akan kami lanjutkan ke Mabes Polri

    Caption: Tim kuasa hukum Frida

    “Kalau yang bersangkutan nyatakan tidak bersalah untuk apa adanya mediasi. Kan menurut AK, dia tak bersalah. Jadi untuk apa dilakukan mediasi, terlebih bukan pelapor yang meminta mediasi. Seharusnya kalo ngotot-ngototan tak bersalah bukan ranahnya mediasi, tapi di tahap pembuktian pengadilan nanti ketika AK telah duduk sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim. Mediasi tersebut untuk penyelesaian permintaan maaf, bukan untuk membela diri,” tegas Badiuz.

    KRONOLOGI PERKARA
    Perkara ini bermula dari konflik internal antara pemilik tambak udang dan pihak pengurus yang mengklaim memiliki hak, meskipun tidak menanamkan modal.

    Dalam situasi tersebut, Frida kemudian bertemu dengan AK yang menyarankan dilakukannya audit keuangan dengan nilai kesepakatan sebesar Rp250 juta.

    Dari kesepakatan itu, Frida telah membayar Rp100 juta untuk biaya audit dan akomodasi auditor. Hal ini tertera jelas dalam kwitansi yang menggunakan kop surat dari AK Law Firm.

    Adapun sisa Rp150 juta akan dibayarkan setelah audit dilakukan. Namun, menurut Badiuz, audit yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.

    Selanjutnya bukan audit yang dijalankan, melainkan muncul kesepakatan damai yang difasilitasi, serta berujung penandatanganan dokumen oleh Frida di kantor pengacara pihak pengurus tambak.

    Penandatanganan itu dilakukan karena menurut pengacara pihak pengurus tambak, draft dokumen kesepakatan damai tersebut berasal dari pengacara Frida sendiri.

    Atas dasar itu lah, Frida meyakini tidak mungkin pengacaranya sendiri akan merugikan dirinya sebagai klien, sehingga dia menandatangani dokumen tersebut.

    Setelah Frida memberikan kuasa khusus kepada tim kuasa hukum saat ini untuk menyelesaikan perkara tersebut, isi dokumen kemudian dipelajari secara mendalam.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook