Sudah Lama Bergulir Kasus Frida Belum ada Tersangka, Badiuz Adha : Akan kami lanjutkan ke Mabes Polri

    Caption: Tim kuasa hukum Frida

    BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – kuasa hukum Frida akan membawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan audit keuangan disertai pengalihan aset tambak udang ke Mabes Polri. hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini perkara dimaksud belum ada tersangka.

    Diketahui sebelumnya perkara tersebut sudah dilaporkan Frida ke pihak Polda Bangka Belitung dimana sebagai terlapor yakni AK. Kuasa hukum pelapor ( Frida – red ) Badiuz Adha, dari Sumin and Partners Law Office, menilai proses hukum perkara tersebut telah berjalan cukup lama dari tahun 2025 lalu, hingga saat ini, tahun 2026.

    “Perkara ini sudah sampai pada pemeriksaan ahli. Menurut hemat kami, serangkaian langkah penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa adanya perbuatan pidana sehingga perkara ini naik ke penyidikan, untuk itu tidak ada alasan bagi Direktur ResKrimum untuk menunda-nunda penetapan tersangka terhadap saudara AK ini,” ungkap Badiuz, dalam rilis yang diterima Rabu (19/3/2026 ) malam.

    Badiuz kembali menyampaikan bahwa Pihak penyidik sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi pelapor dan terlapor. Namun Frida sebagai pelapor tidak mau berdamai tetap menempuh jalur hukum.

    ” Dalam proses penanganan, penyidik disebut telah dua kali memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor melalui mekanisme keadilan restoratif. Tapi, kedua mediasi tetap tidak mencapai kesepakatan. Pada mediasi pertama, terjadi kebuntuan karena pihak terlapor meminta pelapor hadir langsung sebagai prinsipal. Kami selaku kuasa hukum Frida menilai tidak ada aturan yang mewajibkan hal tersebut karena pelapor dapat diwakilkan secara sah oleh advokat,” jelasnya.

    Badiuz juga menyoroti bahwa dalam mediasi , Dirkrimum sempat menanyakan alasan pelapor tidak bersedia berdamai, meskipun sikap itu telah Frida sampaikan sejak awal.

    “Klien kami sejak mediasi pertama sudah menyatakan tidak ingin berdamai, itu hak pelapor. Namun dalam mediasi kedua tetap dipertanyakan kenapa tidak mau damai. Ini yang menjadi tanda tanya bagi kami. Memang benar dalam KUHP terbaru terhadap hukuman yang ancamannya maksimal lima tahun dapat diupayakan “Restorative Justice”, akan tetapi hal itu tidak boleh dipaksakan, apabila salah satu pihak tidak setuju, maka langkah tersebut tidak bisa dilakukan,” kata Badiuz.

    “Namun Direktur Reskrimum Polda Babel ini hingga dua kali dilaksanakannya mediasi, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Ada apa ini kok segitunya terhadap perkara dugaan penipuan oleh AK ini? Apakah sepesial itu sosok AK ini di Bangka Belitung, hingga mendapat penanganan khusus untuk perkara hukum yang terlapornya adalah seorang AK,” tambahnya.

    Di sisi lain, lanjut Badiuz, pihak terlapor AK dalam mediasi itu menyatakan merasa tidak bersalah. Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya mediasi yang terus dilakukan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook