SK Gubernur Belum Diterima, DPRD Bangka Belum Bisa Laksanakan PAW

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — DPRD Kabupaten Bangka masih menunggu SK (Surat Keputusan) pemberhentian dua anggotanya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sebelum melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangka, Eri Gusmawan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke pihak provinsi Bangka Belitung agar segera menerbitkan SK pemberhentiannya.

    “Saat ini kita masih menunggu SK pemberhentiannya dulu. Kalau sudah ada SK itu, baru KPUd mengeluarkan nama penggantinya,” ungkap Eri, Kamis (20/5/2021).

    Ia mengatakan saat ini ada perubahan terkait aturan dalam PAW dimana pemberhentian dan pengangkatan tidak bisa dilaksanakan dalam satu waktu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita sudah konsultasi ke biro pemerintahan provinsi dan memang ada perubahan. Kalau dulu masa pemberhentian dan pengangkatan bisa dilakukan dalam satu waktu, artinya saat paripurna pemberhentian bisa langsung dilanjutkan dengan acara pengangkatan dan pengambilan sumpah,” pungkasnya.

    Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya harus melakukan pemberhentian anggota dewan yang lama terlebih dulu lalu mengusulkan kembali ke gubernur untuk mengeluarkan SK pengangkatan dewan pengganti.

    “SK pemberhentian gubernur ini sebagai syarat KPUd mengeluarkan nama penggantinya, setelah namanya keluar batu kita usulka ke gubernur untuk mengeluarkan SK pengangkatan,” terang Eri.

    Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak KPUD dimana saat ini masih melakukan verifikasi berkas calon dewan pengganti.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sekarang KPU juga masih verifikasi berkas karena SK pemberhentian dari gubernur juga belum ada. Kalau sudah ada, kita akan paripurna internal dulu sambil menunggu SK pengangkatan dewan yang baru,” pungkasnya.

    DPRD Bangka sendiri mengusulkan PAW lantaran dua anggotanya yakni Deasy Arisandi dan Andi Suian meninggal dunia.(Int)

    Tagged with:
    DPRD BangkaPAW
    Mungkin Suka Ini juga:
    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

      Ikuti kami di Facebook