Simpan Senjata Api Rakitan di Kamar Mandi, Pria Ini Ditangkap Polisi

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Tim Opsnal Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.

    Penangkapan itu sekitar pukul 13.45 WIB ketika anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pria tersebut dan senjata apinya.

    Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan lngsung bergerak ke lokasi keberadaan pria tersebut di Jalan Layak Ubi, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan.

    Kemudian anggota Opsnal Sat Reskrim dan Unit Pidum Sat Reskrim yang diPimpin Kanit I Sat Reskrim Res Basel, berangkat menuju lokasi rumah terduga pelaku.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dengan didampingi RT setempat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver di dalam kamar mandi yang disimpan di dalam bak mandi dibungkus dengan plastik bening,” kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, Rabu (05/02/2025).

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui senjata api itu miliknya yang didapat dari rekannya, AR dan hanya untuk keamanan dirinya.

    Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah penyalahgunaan sajam, senpi dan handak UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagaimana dimaksud pasal 1 Ayat (1),” jelas GJ Budi. (Abi)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans