INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Agus ditangkap anggota Polsek Lepar Pongok saat berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Bangka Selatan.
Penangkapan pengedar Narkoba itu silakan sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat (13/12/2024) kemarin.
Bahkan saat digeledah, tim mendapatkan barang bukti berupa Sabu sebanyak 14 bungkus plastik bening berukuran kecil, 36 bungkus ukuran sedang dan 1 bungkus ukuran besar.
Tim juga mendapati uang tunai sejumlah Rp 562 ribu, dompet warna hitam, 1 plastik asoy bening, handphone merk Redmi warna hitam, satu bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 50, angka 100, 150, 200, 25, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 200 titik, serta celana pendek warna hijau army dengan merek Threesher.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan saat penggeledahan itu disaksikan juga oleh perangkat desa setempat.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Heri Santoso langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah.
“Tersangka dan barang bukti yang ada termasuk Sabu dengan berat 12,84 gram dibawa dan diserahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. ( Abi )