
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan agenda pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terpaksa belum dapat dimulai, Senin (24/8/2026).
Hingga pukul 10.12 WIB, jumlah anggota DPRD yang hadir baru 15 orang. Angka tersebut belum memenuhi ketentuan kuorum untuk rapat dengan agenda pengambilan keputusan.
Empat Raperda yang sedianya diputuskan dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang Pilkades Serentak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2018, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Bangka Tengah, rapat dengan agenda pengambilan keputusan mensyaratkan kehadiran minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau sedikitnya 20 anggota.
Sementara itu, hingga waktu tersebut baru 15 anggota yang tercatat hadir di Ruang Rapat Paripurna.
“Hingga pukul 10.12 WIB, anggota yang hadir baru 15 orang. Masih banyak yang dalam perjalanan dengan alasan masih macet di wilayah Kecamatan Namang,” ujar salah seorang pegawai dewan yang bertugas melakukan absensi.
Belum terpenuhinya kuorum membuat pimpinan sidang belum dapat membuka dan melanjutkan agenda pengambilan keputusan terhadap empat Raperda tersebut.
Selain ketidakhadiran sebagian anggota DPRD, Bupati Bangka Tengah yang dijadwalkan menghadiri rapat paripurna juga belum terlihat di ruang sidang hingga rapat belum dimulai.
Padahal, empat Raperda yang diagendakan untuk diambil keputusan tersebut berkaitan langsung dengan sejumlah aspek penting pemerintahan daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa, kelembagaan BPD, serta pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah.
Raperda Pilkades Serentak dan BPD berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Sementara Raperda pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2018 serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan penyesuaian regulasi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan dan sekretariat DPRD masih menunggu kedatangan anggota lainnya untuk memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan.
Rapat belum dimulai bukan karena agenda tak siap, tetapi karena jumlah kursi yang terisi belum memenuhi syarat untuk mengambil keputusan.