
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan agenda pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terpaksa belum dapat dimulai, Senin (24/8/2026).
Hingga pukul 10.12 WIB, jumlah anggota DPRD yang hadir baru 15 orang. Angka tersebut belum memenuhi ketentuan kuorum untuk rapat dengan agenda pengambilan keputusan.
Empat Raperda yang sedianya diputuskan dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang Pilkades Serentak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2018, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Bangka Tengah, rapat dengan agenda pengambilan keputusan mensyaratkan kehadiran minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau sedikitnya 20 anggota.