INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Sabu di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Bangka Selatan.
Pelaku yakni ARS alias A ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB pada 5 Juli 2024 kemarin di rumahnya berkat adanya lapran masyarakat.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Seltan, IPTU Defriansyah. Bahkan saat penggeledahan di rumah pelaku juga didampingi oleh ketua RT setempat.
Baca juga: Sering Dijadikan Transaksi Narkoba, Pemuda Toboali Diringkus
Dari penggeledahan itu, tim mendapatkan barang bukti Sabu yang masing berada dalam plastik besar dan tiga plastik kecil, dua bal plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, 1 plastik bening besar bertuliskan ‘CREATE YOUR IDENTITY, 1 unit timbangan digital warna hitam, dompet warna hitam, uang senilai Rp.1.571.000, dua buah sekop dari pipet minuman warna hitam, 1 satu korek api gas warna biru, 14 buah pirek kaca, 1 unit handphon merk OPPO warna merah, 1 unit handphone merk VIVO warna silver.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan mengatan seluruh barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
“Sekarang tersangka ditahan di Rutan Polres Basel,” ungkapnya, Senin (08/07/2024).
Ia mengatakan pelaku memang menggunakan rumahnya sebagai lokasi transaksi narkoba dan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.
“Modus tersangka diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya dan dari TKP tersebut polisi telah menemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Budi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Kami tak henti-hentinya menghimbau apabila ada mendengar disuatu tempat telah terjadi peredaran narkoba, dimohon untuk menginformasikannya,” pungkasnya.(Abi)