INTRIK.ID, BANGKA — Sepanjang 2023, terdapat tujuh tersangka mendapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka dari 3 LP (Laporan Polisi).
Dari tiga LP itu, didapati Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,3 gram, 0,28 gram dan 0,23 gram dengan jtotal 0,81 gram.
Kepala BNNK Bangka, Peni melalui Penyidik BNN Ahli Pertama Alfi Riyadi mengatakan asesmen itu bisa dilakukan jika BB yang didapatkan dibawah ketentuan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2020.
“Tim Asesmen Terpadu (TAT) bisa dilaksanakan jika BB Sabu dibawah 1 gram, ganja dibawah 5 gram dan ekstasi 2,4 gram atau 8 butir,” ungkapnya saat Konferensi pers di BNNK Bangka, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, ia mengatakan ada syarat lainnya yang harus dipnuhi oleh tersangka untuk mendapatkan asesmen tersebut yakni bukan residivis serta tidak terlibat jaringan yang dibuktikan dengan surat keterangan oleh penyidik.
“Jadi kita melakukan asesmen terhadap tersangka untuk menentukan apakah tersangka tersebut dilanjutkan proses hukumnya atau dilaksanakan rehabilitasi,” terang Alfi.
Ia mengatakan jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan yakni hanya sebanyak tiga orang saja.
“Target kita sebenarnya dalam setahun itu tiga, tapi alhamdulillah berkat kerjasama Polres Bangka, Kejaksaan dan beberapa pihak lainnya sehingga TAT ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Selain itu, pada 2023 ini Seksi Pemberantasan BNNK Bangka juga telah melakukan razia urine gabungan sebanyak lima kali yakni di Kelurahan Parit Padang, Kelurahan Kenanga, Desa Pemali, Lapsa Kelas IIB Sungailiat, dan Sat Narkoba Polres Bangka.
“Dari razia gabungan tersebut didapati sebanyak delapan orang dinyatakan positif narkoba,” tutup Alfi. (Red)