
INTRIK.ID, BANGKA — Sepanjang 2023, terdapat tujuh tersangka mendapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka dari 3 LP (Laporan Polisi).
Dari tiga LP itu, didapati Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,3 gram, 0,28 gram dan 0,23 gram dengan jtotal 0,81 gram.
Kepala BNNK Bangka, Peni melalui Penyidik BNN Ahli Pertama Alfi Riyadi mengatakan asesmen itu bisa dilakukan jika BB yang didapatkan dibawah ketentuan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2020.