
“Tim Asesmen Terpadu (TAT) bisa dilaksanakan jika BB Sabu dibawah 1 gram, ganja dibawah 5 gram dan ekstasi 2,4 gram atau 8 butir,” ungkapnya saat Konferensi pers di BNNK Bangka, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, ia mengatakan ada syarat lainnya yang harus dipnuhi oleh tersangka untuk mendapatkan asesmen tersebut yakni bukan residivis serta tidak terlibat jaringan yang dibuktikan dengan surat keterangan oleh penyidik.
“Jadi kita melakukan asesmen terhadap tersangka untuk menentukan apakah tersangka tersebut dilanjutkan proses hukumnya atau dilaksanakan rehabilitasi,” terang Alfi.