
SUNGAILIAT — Warga Sudimampir, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat setuju untuk melanjutkan sengketa tanahnya dengan pihak TNI AD terkait lahan Kompi 141 Senapan B Sungailiat ke ranah pengadilan.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh Kecamatan Sungailiat, Selasa (11/8/2020), kedua belah pihak saling ngotot dengan data yang dipegang masing-masing.
Perwakilan dari TNI AD sendiri berpegang dengan GS (Gambar Situasi) yang dikeluarkan pada tahun 1957 sementara masyarakat berpatokan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah mulai dari kelurahan hingga camat.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Sungailiat, Suhardi tersebut dihadiri juga perwakilan ATR/BPN Bangka, hanya saja pihak BPN hanya diperintahkan untuk menjelaskan jika sudah ada sertifikat.
Kuasa Hukum warga, Abdullah Hamsa dari Chandra Marpaung and Partner mengatakan pihaknya akan menyiapkan segala persiapan gugatannya untuk membela hak 14 warga Sudimampir.