
QRIS dapat menjadi salah satu kanal pendorong ETPD untuk mencapai visi tersebut dengan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.Implementasinya pada sektor penerimaan pajak dan retribusi daerah menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem keuangan daerah yang lebih modern dan responsif. Secara teknis, QRIS memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran secara nontunai hanya dengan memindai satu kode QR rekening kas umum daerah melalui berbagai aplikasi keuangan digital, tanpa terikat pada perbankan/platform tertentu.
Penyediaan kanal QRIS pada konteks penerimaan daerah membawa beberapa implikasi positif. Pertama, dari sisi efisiensi fiskal, sistem ini meminimalkan potensi kebocoran (lost) penerimaan dan mempercepat proses pencatatan transaksi. Dana yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke rekening kas daerah secara real time, sehingga memperkuat integritas sistem pengelolaan keuangan. Kedua, QRIS berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan kanal pembayaran, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan kemudahan akses pembayaran. Ketiga, secara bisnis, penggunaan QRIS tidak dikenakan biaya kepada wajib pajak, termasuk wajib pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil maupun masyarakat umum. Peluang ini dapat membuka akses terhadap layanan perbankan dan pencatatan transaksi yang terdokumentasi.
Penerapan pembayaran QRIS pada transaksi pajak dan retribusi telah dilakukan secara konkret di berbagai daerah. Di Kabupaten Belitung Timur, misalnya, pemerintah daerah bersama Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui QRIS. Model bisnis ini memudahkan petugas dalam melakukan pemungutan tanpa uang tunai, serta mengurangi potensi kebocoran pajak dan retribusi yang selama ini dapat terjadi menggunakan metode konvensional.
Studi kasus di berbagai wilayah menunjukkan efektivitas penerapan QRIS, salah satunya di tingkat Pemda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada semester II tahun 2024, seluruh pemerintah daerah di provinsi tersebut (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah berada dalam kategori “Digital”, tecermin dari Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di atas 90%. Indeks ini dinilai langsung oleh Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang dibentuk Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi implementasi digitalisasi di daerah. Melalui capaian ini, dapat dikatakan bahwa kanal nontunai, termasuk QRIS, berkontribusi dalam meningkatkan potensi penerimaan pajak dan retribusi serta peningkatan skor Indeks ETPD pada sebagian besar pemerintah daerah.
Meski demikian, keberhasilan implementasi QRIS tetap memerlukan dukungan ekosistem yang memadai. Infrastruktur digital, literasi keuangan masyarakat, kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, serta regulasi pendukung harus diperkuat secara simultan. Tanpa dukungan tersebut, potensi optimalisasi QRIS sebagai kanal penerimaan daerah akan sulit tercapai secara merata.