Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Caption: Ketua DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung, Ridwan

    BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Menyikapi keresahan warga dan nelayan sekitar Desa Perlang terkait dugaan limbah cair pabrik kelapa sawit milik PT Perlang Sawitindo Mas ( PT. PSM ) ke aliran sungai serta lahan warga setempat. Ketua DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung Ridwan meminta agar nelayan melaporkan secara resmi ke tim advokat DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung.

    Menurut Ridwan jika benar peristiwa tersebut terjadi secara aturan hukumnya sangat berat. Untuk itu kalau memang benar limbah sawit berdampak pada wilayah tangkap nelayan DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung siap memberikan pendampingan dan langkah hukum.

    “Kita berharap nelayan setempat bisa melaporkan peristiwa pencemaran sungai oleh limbah cair kelapa sawit tersebut yang disinyalir berasal dari sebuah Perusahaan ke DPD HNSI Provinsi Babel. Kami dengan tim advokat DPD HNSI Babel akan melakukan langkah-langkah hukum berdasarkan aturan yang ada, mengingat hukumannya sangat berat, kondisi ini tidak bisa dibiarkan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab,” kata Ridwan ( 6/4/2026) di Sungailiat.

    Dirinya menjelaskan berdasarkan aturan lingkungan hidup jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, baik perorangan maupun korporasi bisa tekena sangsi administrasi dan pidana.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Hukum pembuangan limbah pabrik sawit di Indonesia sangat berat, mencakup penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 32 Tahun 2009. Pelaku, baik individu maupun korporasi, dapat dijerat pidana dan sanksi administratif (seperti pembekuan izin) akibat pencemaran lingkungan,” jelas Ridwan.

    Lebih lanjut Ridwan menyebutkan pembuangan limbah cair ke sungai atau laut dengan sengaja sering terjadi. Pihak terkait terkadang tidak mau mengolah limbah cair terlebih dahulu sampai titik yang dikategorikan tidak berbahaya bagi lingkungan.

    “Kasus pembuangan limbah cair dengan sengaja ke sungai atau laut sering terjadi, mengakibatkan kerusakan ekosistem. Mungkin akan menambah biaya terkadang pihak korporasi dan perorangan tidak melakukan pengolahan limbah terlebih dahulu baru dibuang, kondisi ini sangat dibutuhkan pihak pengawasan,”tutupnya.

    Berikut rincian hukuman pencemaran limbah ke sungai atau laut berdasarkan peraturan perundang-undangan:

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pasal 98 UU PPLH (Pencemaran Lingkungan): Setiap orang yang sengaja membuang limbah mengakibatkan dilampauinya baku mutu air/lingkungan dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

    Pasal 104 UU PPLH (Dumping Limbah): Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

    Pasal 107 UU PPLH (Limbah B3): Jika limbah termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

    Sanksi Administratif: Selain pidana, dinas terkait sering kali menjatuhkan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah untuk memperbaiki IPAL, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin.

    Sumber: DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung

    Mungkin Suka Ini juga:
    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.