Pidsus Kejari Bangka Dalami Transparansi, Polemik Pungutan Dana RP 2500 Perkilogram Pasir Timah

    Caption : Ilustrasi

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejak mencuat ke publik beberapa waktu lalu,
    terkait adanya pungutan dana, senilai RP 2500/kg pasir timah, terhadap aktivitas Kapal Isap Produksi ( KIP ) beroperasi diperairan Muara Nelayan 2 Sungailiat.

    Diketahui sebelumnya pungutan dana dimaksud dilakukan pihak tertentu, di kadang – kadang untuk pembangunan lingkungan. Menyikapi hal tersebut
    Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangka dalam hal ini Pidana Khusus ( Pidsus ) sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

    Ditemui diruang kerjanya, Rabu ( 1/3/2023) sore Kepala Seksi ( Kasi ) Pidsus Kejari Bangka Noviansyah mengatakan, pihaknya akan mendalami Transparansi aliran dana tersebut.

    “Tindak lanjut soal pungutan dana RP 2500 Perkilogram Pasir timah dari operasi KIP dipinggir Muara Nelayan 2 Sungailiat kita sudah memanggil secara resmi pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan soal dana dimaksud,” ungkapnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook