
“Jadi Perbup tersebut akan kami revisi, terutama pada bagian lampiran yang mencantumkan nominal angka TPP bagi ASN sesuai dengan jabatannya,” kata Sugianto.
Menurut Sugianto, adanya perubahan rumus dan mekanisme baru penentuan TPP membuat adanya kekeliruan yang menyebabkan perbedaan nominal.
“Setelah kami lakukan cross check data, memang tampaknya ada salah di mekanisme perhitungannya, karena itu sudah diatur by system. Makanya besaran TPP yang sekarang ada koma-komanya dan enggak bulat seperti tahun lalu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan kembali mengambil rujukan rumus dan mekanisme tahun lalu supaya TPP yang diterima para guru tetap sama besarannya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah juga telah memberikan sosialisasi kepada para koordinator pengawas (korwas) dan kepala sekolah terkait hal tersebut.