INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sat Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Pelaku yang diketahui bernama Dadang ini berprofesi sebagai penjaga sekolah disebuah SMP di Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengatakan aksi pelaku diketahui berkat adanya laporan dari masyarakat.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pria 40 tahun itu diamankan saat sedang jaga malam di sekolah tempatnya bekerja.
“Pelaku kami amankan saat sedang tugas jaga di SMP yang ada di Koba,” ungkapnya, Jumat (4/8/2023).
Dari penangkapan warga Kelurahan Simpang Jongkong, Koba itu, tim menemukan barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis shabu dengan berat 9,49 gram.
“Saat digeledah, kita menemukan 1 paket besar narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik strip bening,” terang Windaris.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lebih dari lima tahun kurungan.
“Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.