
Penulis : Devina Anggelina ( Mahasiswa Fakultas Hukum UBB )
Etika Profesi Hukum ini sangat penting terhadap perilaku penegak hukum yang nantinya akan menciptakan suatu keadilan yang nyata dalam hubungannya kepada individu dan masyarakat.
Etika dan kode etik profesi hukum saling berhubungan satu sama lain. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang dari segi negatif suatu profesi, sehingga kode etik ini ibarat sebagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi itu sendiri.
Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum yang ada.
Hukum dalam sebuah negara tentunya tidak terlepas dari aparat penegak hukum. Dengan demikian dibutuhkan adanya peran dari aparat penegak hukum yang mampu menegakkan hukum sesuai dengan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk mencapai keadilan.