
Profesi yang bergerak dibidang hukum antara lain Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang. Pekerja profesional hukum merupakan pejabat umum dibidangnya masing-masing. Oleh karena itu, pokok profesinya memberikan pelayanan umum kepada masyarakat tanpa diskriminatif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam upaya penegakan hukum suatu negara, hakim sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif adalah lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan negara, sedangkan jaksa dan polisi adalah lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan pemerintah, kemudian advokat adalah lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan masyarakat. Pada posisi seperti ini peran advokat menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pemerintah.
Melalui jasa hukum yang diberikannya, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat mencari keadilan.
Hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau yang paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Karena tidak memiliki kompetensi teknikal, maka orang awam tidak dapat menilai hal itu. Ini berarti, kepatuhan pada etika profesi akan sangat tergantung pada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan.
Penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini ditandai dengan banyaknya permasalahan hukumyang timbul. Untuk itu harus dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu dengan penegakan etika (kode etik) yang dilandasi oleh nilai-nilai ajaran agama. Dengan demikian, penegakan kode etik profesi menjadi mutlak adanya bagi tiap-tiap pribadi profesional hukum.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seorang aparat pengak hukum juga harus berpegang teguh pada kode etik profesinya yang mana hal tersebut harus dijadikan patokan dan pedoman moral di setiap bidang profesinya. Aparat penegak hukum yang harusnya sebagai benteng dalam menegakkan keadlian di tengah masyarakat namun kenyataannya berbanding terbalik.