Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pemuda Parit Tujuh Kedapatan Jual Sabu

397
×

Pemuda Parit Tujuh Kedapatan Jual Sabu

Sebarkan artikel ini
img 1698237350037 1
Foto: Pelaku bersama dengan barang buktinya. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA — Pemuda lingkungan Parit Tujuh, Kelurahan Kenanga, Sungailiat Kabupaten Bangka, Fer alias Akuan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (25/10/2023).

Pasalnya, pria 23 tahun itu kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu seberat 4 gram untuk dijual.

Aksi tersebut diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya transaksi jual beli barang haram itu.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan oleh tim berikut barang bukti seberat 4 gram sabu,” kata Kasat Resnatkoba Polres Bangka IPTU Minarno.

Ia mengatakan modus yang dilaku oleh Fer saat menjual Sabu dengan cara mengirim lokasi maps atau peta yang sudah ditentukan ke calon pembelinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya.(*)

Baca Juga:  Penghujung 2023, Briptu Zatra Dipecat
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas