Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pemuda Desa Nibung Kedapatan Jual 51 Paket Sabu

544
×

Pemuda Desa Nibung Kedapatan Jual 51 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20231031 WA0010 1
Foto: Pelaku bersama dengan barang bukti. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pemuda 20 tahun, Jepri Ramayuza alias Jepri diringkus Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah, Selasa (31/10/2023).

Warga Desa Nibung, Koba, Bangka Tengah itu kedapatan ingin melakukan transaksi narkotika jenis Sabu saat di berada di jalan perkebunan warga di Kelurahan Padang Mulia, Koba.

Gerak-gerik Jepri sudah diawasi oleh tim setelah mendapat informasi dari warga yang curiga.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Nopriyadi, S.H mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tim kami mencurigai pelaku karena gerak geriknya lalu kami ambil tindakan kepolisian dengan mengamankan serta melakukan pengeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pengeledahan tersebut kami menemukan paket narkoba disebuah saku jaketnya,” jelas Iptu Doni.

Bahkan dari tangan Jepri, tim mendapatkan 51 paket yang diduga jenis Sabu dibungkus dengan plastik strip bening dengan total berat 14,08 gram.

“Selain 51 paket Sabu, kami juga menemukan 2 buah kantong plastik bening, 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah kotak rokok Djitoe Bold, jaket warna abu-abau dan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan diancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Doni.

Baca Juga:  Gawat, Sejumlah Pemuda di Bangka Tengah Ditawari Sabu
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas