
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memberikan stimulus 100 persen bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekertaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah, Muslimin mengatakan stimulan itu untuk nilai ketetapan PBB diatas Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta.
“Pemerintah memberikan stimulus untuk masyarakat yang nilai ketetapan PBBnya dari pajak penyesuaian sebesar 100 perse jika nilai ketetapan dibawah 1 juta dan memberikan stimulus 90 persenuntuk nilai ketetapan diatas 1 juta,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).