
Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat agar tidak merasa terbebani oleh PBB dan masyarakat tetap menikmati NJOP terbaru dan menambah nilai jual tanah dan bangunan masyarakat.
Pihaknya juga sudah mengusulkan untuk penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun-tahun sebelumnya.
“PBB itu bisa dicicil dalam pembayarannya. Terus ada stimulus. Tapi piutang PBB ada denda 1 persen perbulan dan maksimalnya 24 persen pertahun. Namun kami sudah mengusulkan penghapusan piutang pajak tentunya dengan harapan piutang tidak bertambah setiap tahun sekaligus membantu masyarakat. Namun setelah penghapusan masyarakat, ” tukasnya.