
Ia menjelaskan stimulus tersebut adalah nilai pembayaran penetapan PBB tidak ada kenaikan dalam pembayaran namun nilai jual dari penyesuaian dari objek pajak tetap naik.
“Misalnya, masyarakat dulu penetapan PBBnya 50 ribu setelah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harusnya bayar100 ribu. Nah, masyarakat tetap bayar 50 ribu saja. Jadi walau NJOP naik dan penyesuaian PBB naik namun masyarakat tetap bayar nilai penetapan awal,” jelasnya.
“Namun untuk penetapan PBB yang baru mengikuti nilai penetapan yang sudah tertuang dalam peraturan daerah terbaru. Jadi masyarakat tetap membayar PBB dengan nilai yang sama setiap tahunnya,” tambah Muslimin.