INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka mengambil langkah untuk memangkas gaji honorer dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen setiap bulan.
Hal ini ditetapkan setelah DPRD Bangka mengesahkannya saat rat penyampaian akhir fraksi terhadap Raperda perubahan APBD tahun 2024, Sabtu (7/9/2024).
Pj Bupati Bangka, Haris mengatakan kebijakan itu terpaksa harus diambil mengingat kondisi keuangan Pemkab Bangka yang mengalami defisit.
“Kita harus memangkas setengah dari apa yang mereka terima, baik itu TPP maupun gaji tenaga kontrak,” ungkapnya.
Ia mengatakan pemotongan gaji honorer dan TPP PNS ini akan diberlakukan hingga Desember 2024 mendatang.
“Karena tadi sudah disetujui dan kami juga sudah menyampaikan, berarti final,” tegasnya.
Ia mengatakan banyak target yang tidak tercapai sehingga kondisi keuangan Pemkab Bangka tidak stabilstabil dari target.
“Dana transfer pusat, dana bagi hasil provinsi maupun kinerja PAD dibandingkan dengan belanja tidak sebanding,” terang Haris.
“Maka kita harus menurunkan beberapa item yang telah disepakati bersama DPRD Bangka, kita harus membuat perubahan APBD 2024 ini dengan menurunkan target pendapatan dan otomatis berpengaruh pada target belanja,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Haris, pihaknya tetap mengedepankan belanja terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, baik itu kesehatan maupun pendidikan.