
“Penghimpunan terhadap data batas alam inilah nantinya yang akan menjadi referensi untuk penegasan batas di lapangan, setelah dilakukan penetapan batas secara kartometrik pada tahapan penetapan batas desa,” ungkap Fitri seusai Rapat Rapat Inventarisasi Awal Penetapan Batas Desa Antar Kecamatan di Ruang Satu Hati Bangun Negeri, Rabu (5/5/21).
Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan terdapat 33 segmen batas antar kecamatan yang harus difasilitasi dan diselesaikan yang terdapat perbedaan indikasi batas dan berpotensi gesekan dalam masyarakat.
“Lagi-lagi di sinilah peran tokoh adat dalam memberikan pemahaman kepada anggota masyarakat secara utuh tentang histori bahkan pentingnya kepedulian untuk melakukan penataan batas melalui kesepakatan,” ujar Fitri.