
MANGGAR, INTRIK.ID – Puluhan dukun dan pemuka masyarakat mengikuti Rapat Inventarisasi Awal Penetapan Batas Desa Antar Kecamatan di Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah, Fitri Zakiah mengatakan bahwa salah satu unsur strategis dalam penyelesaian batas antar desa baik dalam kecamatan maupun antar kecamatan adalah potensi kearifan lokal yaitu peran strategis tokoh adat (dukun kampong).
Sebagai punggawa adat, dukun kampong mempunyai peran signifikan sebagai produsen data dan informasi batas alam atau yang lebih dikenal dengan batas pedukunan.