
Ia menambahkan fokus pertemuan hari ini adalah untuk memberikan komprehensi/pemahaman baik secara normatif, teknik penentuan batas dan sharing data empirik terhadap data batas alam, sehingga keberadaan tokoh adat dan inventaris data batas alam dapat memperkuat tim fasilitasi penyelesaian batas administrasi antar kecamatan.
“Jadi prinsipnya, dukun kampong merupakan mitra strategis pemerintah daerah dan batas alam merupakan referensi batas administratif sehingga saling memperkuat dan melengkapi,” tambah Fitri.
Pihaknya juga menargetkan akan merampungkan inventaris data awal batas alam sekaligus mengkompilasi daftar usulan tokoh adat/dukun kampong akan ditetapkan sebagai tim fasilitasi penyelesaian batas wilayah. Dokumen ini akan disampaikan kembali kepada pemerintahan desa dan kecamatan untuk dijadikan acuan bagi pengumpulan dan penelitian dokumen batas.(*)