Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Orderan Batu Gunung Beralih, Ateng Tewas Ditembak Rekannya

539
×

Orderan Batu Gunung Beralih, Ateng Tewas Ditembak Rekannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20231005 WA0002 1
Foto: Pelaku saat diamankan polres Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Jauhari alias Jahri tega membunuh sesama rekannya hanya gara-gara rebutan order batu gunung, Rabu (4/10/2023).

Pria 47 tahun itu menembakkan senjatanya jenis senapan gas ke deda bagian kiri Meno alias Ateng (49) saat berada di tambang batu gunung Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama, S.TrK, S.IK mengungkapkan perihal perkara tersebut berawal dari adanya cekcok mulut antara pelaku dan korban.

“Awal kejadian adanya cekcok mulut antara pelaku Jahri dan Meno yang terjadi dilokasi pengambilan batu gunung di Desa Terak dimana cekcok mulut antara keduanya ini dipicu dari rebutan order batu gunung,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).

Ia mengatakan korban sempat marah ke pelaku karena konsumennya sempat meng order kepadanya namun tiba-tiba beralih.

“Dari keterangan saksi di lapangan, korban sempat menerima order batu gunung dari konsumen namun tiba-tiba beralih membeli ke pelaku sehingga korban marah,” ujarnya.

“Cekcok mulut ini sampai dengan berujung kepada pertengkaran keduanya dimana korban Meno sempat mengejar Jauhari dengan sebilah parang dan ternyata tindakan Meno ini dibalas dengan tembakan dari senjata senapan gas yang dibawa Jauhari,” jelas AKP Fajar.

Korban meninggal akibat luka tembak dari senjata gas yang ditembakkan pelaku dari jarak kurang lebih 15 meter tepat disebelah dada kiri korban dan pelaku sendiri langsung menyerahkan diri Polsek Simpang Katis sebelum kemudian diambil alih Polres Bangka Tengah.

“Pelaku berhasil diamankan dimana sebelumnya memang sudah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis karena untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan sehingga saat ini perkara dan pelaku serta barang bukti kita amankan di Polres Bangka Tengah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Nah Lho ! PWLPKB Soroti Soal Pendampingan Dinas Luar Pemkab Bangka

Akibat peristiwa tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiyaan.

“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Fajar.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas