
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemda Bangka Tengah melakukan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang dilakukan secara virtual, Jumat (25/02/2022), di Smart Meeting Room, Pemda Bangka Tengah.
Penandatanganan SEB ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, diikuti secara virtual oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut Mendagri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa Belanja Pemerintah melalui APBD diharapkan dapat memperkuat daya beli serta mendongkrak daya saing Produk Dalam Negeri dan UMKM dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi.
“Kegiatan penandatangan Surat Edaran saat ini dilakukan dalam rangka menyukseskan Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui Katalog Elektronik dan Toko Daring dengan mengutamakan produk-produk lokal yang diproduksi oleh UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia,” kata Tito.
Ada beberapa hal yang ditekankan oleh Mendagri kepada seluruh kepala daerah antara lain:
(1) Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha yang bertugas mengkoordinasikan, menyosialisasikan dan melaksanakan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemda masing-masing.