Scroll untuk baca artikel
Bangka TengahNasional

Mendagri Perintahkan Setiap Pengadaan Barang Wajib Buatan Indonesia

293
×

Mendagri Perintahkan Setiap Pengadaan Barang Wajib Buatan Indonesia

Sebarkan artikel ini
IMG 20220225 WA0002
Foto: Ist

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemda Bangka Tengah melakukan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang dilakukan secara virtual, Jumat (25/02/2022), di Smart Meeting Room, Pemda Bangka Tengah.

Penandatanganan SEB ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, diikuti secara virtual oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut Mendagri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa Belanja Pemerintah melalui APBD diharapkan dapat memperkuat daya beli serta mendongkrak daya saing Produk Dalam Negeri dan UMKM dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Kegiatan penandatangan Surat Edaran saat ini dilakukan dalam rangka menyukseskan Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui Katalog Elektronik dan Toko Daring dengan mengutamakan produk-produk lokal yang diproduksi oleh UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia,” kata Tito.

Ada beberapa hal yang ditekankan oleh Mendagri kepada seluruh kepala daerah antara lain:

(1) Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha yang bertugas mengkoordinasikan, menyosialisasikan dan melaksanakan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemda masing-masing.

(2) Wajib menggunakan Produk Dalam Negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) palin rendah 40%.

Baca Juga:  Butuh Biaya Pengobatan Tumor PT Timah Respon Cepat

(3) Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun daftar Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Lokal.

(4) Membentuk, mengelola, mengembangkan Katalog Elektronik Lokal (yang mencantumkan produk lokal) dan melaksanakan e-purchasing.

(5) Mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendaftarkan dan menjadi pedagang (merchant) pada marketplace dalam toko daring LKPP.

(6) Merencanakan penggunaan Produk Dalam Negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) barang/jasa.

Di akhir arahannya Tito mengajak seluruh pejabat di seluruh Indonesia untuk mendukung gerakan ini agar pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi lebih baik serta demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam kesempatan yang sama dikatakan Abdullah Azwar Anas selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan orientasi LKPP yaitu memudahkan stakeholder dalam menjalankan dan mengakses belanja pemerintah, terutama untuk memprioritaskan Produk Dalam Negeri dan UMKM-Koperasi.

“Banyak manfaat Belanja Pemerintah dilakukan melalui E-Katalog dan Toko Daring, diantaranya menggerakkan dan menyejahterakan ekonomi lokal melalui optimalisasi pelibatan pelaku usaha lokal, memudahkan mekanisme belanja sehingga mempercepat realisasi anggaran dengan tetap mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik, sebagai basis data untuk pengambilan kebijakan pengembangan ekonomi nasional, sektoral dan daerah, pencatatan belanja barang/jasa dilakukan secara elektronik sehingga dapat lebih transparan dan akuntabel,” jelas Azwar Anas.

Lebih lanjut dijelaskan Azwar Anas berdasarkan data Nota Keuangan APBN 2022 Kementerian Keuangan bahwa nilai Belanja Barang dan Belanja Modal sebesar Rp.538,2 Triliun dari nilai total APBN Rp.1.944,5 Triliun dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar Produk Dalam Negeri.

“Berdasarkan rata-rata pengisian SIRUP sampai dengan 48%, Alokasi Belanja Pengadaan Barang/Jasa untuk usaha kecil rata-rata untuk Pemda adalah 18,1% sedangkan untuk Kementerian/Lembaga adalah 15,61%. Hal ini menunjukan bahwa alokasi untuk usaha kecil belum memenuhi target nasional alokasi paket Usaha Mikro dan Kecil sebesar 40%,” terangnya.

Baca Juga:  Bangka Tengah Raih Penghargaan Pemerintahan Kabupaten Terbaik di Babel

Laporan Erwin/INTRIK.ID

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas