
Rokayah.SE.M.Pd
Mahasiswa S3 PAI Universitas Muhammadiyah Malang
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh (May Day) sebagai simbol perjuangan kelas pekerja. Namun, di tengah gegap gempita panggung hiburan, konser gratis, dan berbagai perayaan yang membanjiri ruang publik, muncul pertanyaan yang patut direnungkan: apakah esensi perjuangan buruh masih hidup, atau justru telah mengalami pergeseran makna?
Realitas buruh hari ini menunjukkan wajah yang tidak sederhana. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi kerap digembar-gemborkan. Namun di sisi lain, banyak pekerja menghadapi ketidakpastian kerja, pemutusan hubungan kerja secara massal, sistem kontrak berkepanjangan tanpa kepastian, hingga upah yang sering kali tidak sebanding dengan beban kerja. Fenomena ini semakin kompleks dengan hadirnya sistem kerja fleksibel dan kemitraan digital yang kerap mengaburkan batas antara kemandirian dan eksploitasi.
Realitas upah buruh di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja masih berada pada tingkat pendapatan yang relatif rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh nasional pada tahun 2024 berada di kisaran Rp3,27 juta per bulan, dan hanya naik menjadi sekitar Rp3,33 juta pada tahun 2025. Kenaikan ini tergolong sangat kecil, yakni sekitar 2–3 persen per tahun, yang dalam banyak kasus tidak mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok. Bahkan, di beberapa sektor, upah buruh tercatat jauh lebih rendah, seperti pada sektor jasa lainnya yang hanya sekitar Rp1,99 juta per bulan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sebagian pekerja masih berada dalam situasi rentan secara ekonomi meskipun bekerja secara penuh.( Badan Pusat Statistik, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia 2024–2025)
Selain persoalan upah, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menunjukkan tren yang meningkat. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dilaporkan dalam berbagai publikasi, jumlah pekerja yang mengalami PHK pada tahun 2025 mencapai sekitar 88.519 orang, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 77.965 orang, dan jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang hanya sekitar 25.114 orang. Peningkatan signifikan ini menunjukkan adanya tekanan dalam pasar tenaga kerja, baik akibat restrukturisasi industri, efisiensi perusahaan, maupun dinamika ekonomi global. Dampaknya tidak hanya pada meningkatnya pengangguran, tetapi juga pada ketidakstabilan ekonomi rumah tangga pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, data PHK nasional 2025
Di sisi lain, ketidakpastian kerja juga semakin nyata dalam struktur ketenagakerjaan modern. Data ketenagakerjaan nasional menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja berada dalam kondisi kerja yang tidak sepenuhnya stabil, termasuk pekerja kontrak, pekerja informal, dan pekerja paruh waktu. Bahkan, sekitar 42,05 persen tenaga kerja masih berada di sektor formal, yang berarti lebih dari separuh lainnya berada di sektor informal yang cenderung minim perlindungan. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka masih berada di kisaran 4,7–4,9 persen atau sekitar 7 juta orang lebih, yang menunjukkan bahwa persaingan kerja tetap tinggi dan posisi tawar pekerja relatif lemah. Badan Pusat Statistik, indikator ketenagakerjaan dan pengangguran
Eksploitasi tenaga kerja dalam bentuk lembur berlebihan, sistem outsourcing, dan berkembangnya gig economy menjadi fenomena yang semakin nyata dalam struktur ketenagakerjaan modern di Indonesia. Praktik lembur yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai ketentuan masih sering ditemukan, meskipun regulasi telah mengatur hak tersebut. Dalam sistem outsourcing, pekerja kerap kehilangan kepastian kerja, karena hubungan kerja tidak langsung dengan perusahaan utama, sehingga rentan terhadap pemutusan kontrak sepihak dan minim perlindungan. Sementara itu, dalam ekonomi berbasis platform (gig economy) seperti pengemudi ojek online dan kurir, pekerja sering disebut sebagai “mitra” alih-alih karyawan, yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak-hak dasar seperti upah minimum, jaminan sosial, maupun perlindungan kerja. International Labour Organization mencatat bahwa pekerja dalam gig economy menghadapi jam kerja panjang, pendapatan yang tidak stabil, serta risiko kerja yang tinggi tanpa perlindungan memadai. Di Indonesia, laporan Badan Pusat Statistik juga menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja masih berada dalam sektor informal atau pekerjaan tidak tetap yang rentan terhadap eksploitasi. Kondisi ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja yang ditawarkan sering kali berbanding lurus dengan meningkatnya kerentanan dan lemahnya posisi tawar pekerja di hadapan pemberi kerja
Dalam situasi seperti ini, perayaan Hari Buruh yang diisi dengan hiburan besar-besaran dapat memunculkan ambiguitas. Hiburan pada dasarnya bukanlah sesuatu yang salah. Islam sendiri tidak melarang manusia untuk beristirahat dan mencari kesenangan. Namun, persoalan muncul ketika hiburan berfungsi sebagai pengalihan dari kesadaran kritis terhadap ketidakadilan yang nyata.