May Day, Hiburan, dan Bius Kesadaran: Tinjauan Keadilan Buruh dalam Perspektif Islam

    Caption: May day. (Ilustrasi)

    Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kondisi ini semata-mata persoalan ekonomi, atau justru mencerminkan masalah yang lebih mendasar pada tingkat sistem. Dalam perspektif ekonomi politik, ketimpangan, eksploitasi tenaga kerja, dan ketidakpastian kerja bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari struktur sistem yang lebih luas. World Bank menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan dan kerentanan kerja di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, berkaitan erat dengan struktur pasar tenaga kerja yang fleksibel namun minim perlindungan. Sementara itu, Organisation for Economic Co-operation and Development menegaskan bahwa sistem ekonomi yang terlalu berorientasi pada efisiensi pasar sering kali mengorbankan stabilitas kerja dan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, fenomena hiburan sebagai pelarian tidak dapat dilepaskan dari persoalan sistemik, di mana tekanan ekonomi yang dihasilkan oleh struktur tersebut menciptakan kebutuhan akan distraksi, sekaligus mengaburkan akar permasalahan yang sebenarnya

    Akar Masalah Menurut Perspektif Islam

    Dalam perspektif Islam, problem ketenagakerjaan tidak dipandang semata sebagai persoalan individu atau kegagalan personal, melainkan terkait erat dengan sistem kehidupan yang mengatur relasi ekonomi dan sosial. Islam menempatkan manusia sebagai subjek utama yang memiliki martabat (karāmah insāniyyah), sehingga segala bentuk aktivitas ekonomi—termasuk hubungan kerja—harus berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Ketika sistem yang berjalan justru melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan ketidakpastian, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan pada level individu, tetapi perlu dikaji pada level sistem yang melandasinya.

    Dalam kritik terhadap sistem kapitalisme modern, banyak pemikir Islam menyoroti kecenderungan reduksi manusia menjadi sekadar faktor produksi. Dalam logika pasar, buruh sering diposisikan sebagai komponen biaya yang harus ditekan demi memaksimalkan keuntungan. Akibatnya, pertimbangan moral dan keadilan kerap terpinggirkan. International Labour Organization sendiri mengakui bahwa dalam banyak konteks global, orientasi profit yang tinggi dapat berdampak pada melemahnya perlindungan tenaga kerja dan meningkatnya kerentanan pekerja. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial dalam sistem yang dominan saat ini.

    Islam secara tegas mengkritik segala bentuk kecurangan dan pengambilan hak orang lain secara tidak adil. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mutaffifin ayat 1–3:

    “Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

    Ayat ini tidak hanya berbicara tentang transaksi dagang secara sempit, tetapi juga mencerminkan prinsip universal tentang larangan merampas hak orang lain, termasuk dalam konteks hubungan kerja. Prinsip ini diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah), yang menegaskan kewajiban moral untuk memenuhi hak pekerja secara tepat dan adil.

    Dengan demikian, Islam menempatkan pekerja bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai manusia bermartabat yang hak-haknya harus dijaga. Relasi kerja dalam Islam dibangun di atas prinsip kejelasan akad, keadilan upah, dan tanggung jawab sosial. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan demi keuntungan semata, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran ekonomi, tetapi juga pelanggaran etika dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan buruh dalam perspektif Islam menuntut adanya perbaikan sistem yang mampu mengintegrasikan nilai keadilan dengan aktivitas ekonomi secara menyeluruh.

    Selain itu, Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 29 melarang segala bentuk pengambilan harta dengan cara yang batil. Praktik-praktik seperti penundaan upah, ketidakjelasan kontrak, hingga eksploitasi tenaga kerja dalam berbagai bentuk modern dapat dikaji dalam kerangka larangan tersebut.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook