May Day, Hiburan, dan Bius Kesadaran: Tinjauan Keadilan Buruh dalam Perspektif Islam

    Caption: May day. (Ilustrasi)

    Rokayah.SE.M.Pd

    Mahasiswa S3 PAI Universitas Muhammadiyah Malang

    Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh (May Day) sebagai simbol perjuangan kelas pekerja. Namun, di tengah gegap gempita panggung hiburan, konser gratis, dan berbagai perayaan yang membanjiri ruang publik, muncul pertanyaan yang patut direnungkan: apakah esensi perjuangan buruh masih hidup, atau justru telah mengalami pergeseran makna?

    Realitas buruh hari ini menunjukkan wajah yang tidak sederhana. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi kerap digembar-gemborkan. Namun di sisi lain, banyak pekerja menghadapi ketidakpastian kerja, pemutusan hubungan kerja secara massal, sistem kontrak berkepanjangan tanpa kepastian, hingga upah yang sering kali tidak sebanding dengan beban kerja. Fenomena ini semakin kompleks dengan hadirnya sistem kerja fleksibel dan kemitraan digital yang kerap mengaburkan batas antara kemandirian dan eksploitasi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Realitas upah buruh di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja masih berada pada tingkat pendapatan yang relatif rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh nasional pada tahun 2024 berada di kisaran Rp3,27 juta per bulan, dan hanya naik menjadi sekitar Rp3,33 juta pada tahun 2025. Kenaikan ini tergolong sangat kecil, yakni sekitar 2–3 persen per tahun, yang dalam banyak kasus tidak mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok. Bahkan, di beberapa sektor, upah buruh tercatat jauh lebih rendah, seperti pada sektor jasa lainnya yang hanya sekitar Rp1,99 juta per bulan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sebagian pekerja masih berada dalam situasi rentan secara ekonomi meskipun bekerja secara penuh.( Badan Pusat Statistik, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia 2024–2025)

    Selain persoalan upah, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menunjukkan tren yang meningkat. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dilaporkan dalam berbagai publikasi, jumlah pekerja yang mengalami PHK pada tahun 2025 mencapai sekitar 88.519 orang, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 77.965 orang, dan jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang hanya sekitar 25.114 orang. Peningkatan signifikan ini menunjukkan adanya tekanan dalam pasar tenaga kerja, baik akibat restrukturisasi industri, efisiensi perusahaan, maupun dinamika ekonomi global. Dampaknya tidak hanya pada meningkatnya pengangguran, tetapi juga pada ketidakstabilan ekonomi rumah tangga pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, data PHK nasional 2025

    Di sisi lain, ketidakpastian kerja juga semakin nyata dalam struktur ketenagakerjaan modern. Data ketenagakerjaan nasional menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja berada dalam kondisi kerja yang tidak sepenuhnya stabil, termasuk pekerja kontrak, pekerja informal, dan pekerja paruh waktu. Bahkan, sekitar 42,05 persen tenaga kerja masih berada di sektor formal, yang berarti lebih dari separuh lainnya berada di sektor informal yang cenderung minim perlindungan. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka masih berada di kisaran 4,7–4,9 persen atau sekitar 7 juta orang lebih, yang menunjukkan bahwa persaingan kerja tetap tinggi dan posisi tawar pekerja relatif lemah. Badan Pusat Statistik, indikator ketenagakerjaan dan pengangguran

    Eksploitasi tenaga kerja dalam bentuk lembur berlebihan, sistem outsourcing, dan berkembangnya gig economy menjadi fenomena yang semakin nyata dalam struktur ketenagakerjaan modern di Indonesia. Praktik lembur yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai ketentuan masih sering ditemukan, meskipun regulasi telah mengatur hak tersebut. Dalam sistem outsourcing, pekerja kerap kehilangan kepastian kerja, karena hubungan kerja tidak langsung dengan perusahaan utama, sehingga rentan terhadap pemutusan kontrak sepihak dan minim perlindungan. Sementara itu, dalam ekonomi berbasis platform (gig economy) seperti pengemudi ojek online dan kurir, pekerja sering disebut sebagai “mitra” alih-alih karyawan, yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak-hak dasar seperti upah minimum, jaminan sosial, maupun perlindungan kerja. International Labour Organization mencatat bahwa pekerja dalam gig economy menghadapi jam kerja panjang, pendapatan yang tidak stabil, serta risiko kerja yang tinggi tanpa perlindungan memadai. Di Indonesia, laporan Badan Pusat Statistik juga menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja masih berada dalam sektor informal atau pekerjaan tidak tetap yang rentan terhadap eksploitasi. Kondisi ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja yang ditawarkan sering kali berbanding lurus dengan meningkatnya kerentanan dan lemahnya posisi tawar pekerja di hadapan pemberi kerja

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dalam situasi seperti ini, perayaan Hari Buruh yang diisi dengan hiburan besar-besaran dapat memunculkan ambiguitas. Hiburan pada dasarnya bukanlah sesuatu yang salah. Islam sendiri tidak melarang manusia untuk beristirahat dan mencari kesenangan. Namun, persoalan muncul ketika hiburan berfungsi sebagai pengalihan dari kesadaran kritis terhadap ketidakadilan yang nyata.

    Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kondisi ini semata-mata persoalan ekonomi, atau justru mencerminkan masalah yang lebih mendasar pada tingkat sistem. Dalam perspektif ekonomi politik, ketimpangan, eksploitasi tenaga kerja, dan ketidakpastian kerja bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari struktur sistem yang lebih luas. World Bank menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan dan kerentanan kerja di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, berkaitan erat dengan struktur pasar tenaga kerja yang fleksibel namun minim perlindungan. Sementara itu, Organisation for Economic Co-operation and Development menegaskan bahwa sistem ekonomi yang terlalu berorientasi pada efisiensi pasar sering kali mengorbankan stabilitas kerja dan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, fenomena hiburan sebagai pelarian tidak dapat dilepaskan dari persoalan sistemik, di mana tekanan ekonomi yang dihasilkan oleh struktur tersebut menciptakan kebutuhan akan distraksi, sekaligus mengaburkan akar permasalahan yang sebenarnya

    Akar Masalah Menurut Perspektif Islam

    Dalam perspektif Islam, problem ketenagakerjaan tidak dipandang semata sebagai persoalan individu atau kegagalan personal, melainkan terkait erat dengan sistem kehidupan yang mengatur relasi ekonomi dan sosial. Islam menempatkan manusia sebagai subjek utama yang memiliki martabat (karāmah insāniyyah), sehingga segala bentuk aktivitas ekonomi—termasuk hubungan kerja—harus berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Ketika sistem yang berjalan justru melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan ketidakpastian, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan pada level individu, tetapi perlu dikaji pada level sistem yang melandasinya.

    Dalam kritik terhadap sistem kapitalisme modern, banyak pemikir Islam menyoroti kecenderungan reduksi manusia menjadi sekadar faktor produksi. Dalam logika pasar, buruh sering diposisikan sebagai komponen biaya yang harus ditekan demi memaksimalkan keuntungan. Akibatnya, pertimbangan moral dan keadilan kerap terpinggirkan. International Labour Organization sendiri mengakui bahwa dalam banyak konteks global, orientasi profit yang tinggi dapat berdampak pada melemahnya perlindungan tenaga kerja dan meningkatnya kerentanan pekerja. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial dalam sistem yang dominan saat ini.

    Islam secara tegas mengkritik segala bentuk kecurangan dan pengambilan hak orang lain secara tidak adil. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mutaffifin ayat 1–3:

    “Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

    Ayat ini tidak hanya berbicara tentang transaksi dagang secara sempit, tetapi juga mencerminkan prinsip universal tentang larangan merampas hak orang lain, termasuk dalam konteks hubungan kerja. Prinsip ini diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah), yang menegaskan kewajiban moral untuk memenuhi hak pekerja secara tepat dan adil.

    Dengan demikian, Islam menempatkan pekerja bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai manusia bermartabat yang hak-haknya harus dijaga. Relasi kerja dalam Islam dibangun di atas prinsip kejelasan akad, keadilan upah, dan tanggung jawab sosial. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan demi keuntungan semata, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran ekonomi, tetapi juga pelanggaran etika dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan buruh dalam perspektif Islam menuntut adanya perbaikan sistem yang mampu mengintegrasikan nilai keadilan dengan aktivitas ekonomi secara menyeluruh.

    Selain itu, Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 29 melarang segala bentuk pengambilan harta dengan cara yang batil. Praktik-praktik seperti penundaan upah, ketidakjelasan kontrak, hingga eksploitasi tenaga kerja dalam berbagai bentuk modern dapat dikaji dalam kerangka larangan tersebut.

    Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Setiap pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya.” (HR. Bukhari). Artinya, negara tidak cukup berperan sebagai fasilitator pasar, tetapi harus hadir secara aktif dalam menjamin keadilan sosial dan ekonomi.

    Di sinilah pentingnya membedakan antara hiburan sebagai kebutuhan manusiawi dan hiburan sebagai alat yang berpotensi melalaikan. Ketika ruang publik dipenuhi perayaan, sementara suara tuntutan terhadap keadilan semakin meredup, maka patut dipertanyakan arah dari peringatan itu sendiri.

    Dalam tradisi Islam, terdapat konsep amar ma’ruf nahi munkar—mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (QS. Ali Imran: 104). Prinsip ini menegaskan bahwa kesadaran kolektif untuk menjaga keadilan adalah bagian dari tanggung jawab sosial umat. Diam terhadap ketidakadilan bukanlah sikap yang dianjurkan, namun perubahan juga harus ditempuh dengan cara yang bijak, terarah, dan berlandaskan ilmu.

    Islam, memandang bahwa akar persoalan buruh tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi global yang berorientasi pada keuntungan semata. Mereka menawarkan perubahan sistemik berbasis penerapan syariah secara menyeluruh sebagai solusi. Pandangan ini menjadi bagian dari wacana yang berkembang dan perlu dikaji secara kritis dalam ranah akademik. Pada akhirnya, peringatan Hari Buruh seharusnya tidak berhenti pada seremoni atau hiburan semata. Ia perlu menjadi ruang refleksi bersama: apakah kita hanya merayakan, atau juga memahami dan memperjuangkan nilai keadilan yang menjadi ruh dari peringatan tersebut.

    Islam tidak melarang kita tertawa, tapi Islam juga tidak membiarkan kita tertawa di atas kezaliman yang terus dibiarkan. Ketika hiburan membuat kita lupa menuntut keadilan, maka yang perlu dikoreksi bukan sekadar sistem ekonomi, tapi juga kesadaran kita sebagai manusia dan sebagai umat. May Day, dengan demikian, bukan sekadar tentang perayaan, melainkan tentang kesadaran—bahwa keadilan bagi pekerja bukan hanya tuntutan ekonomi, tetapi juga bagian dari nilai moral dan spiritual yang harus diperjuangkan bersama.

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    BBM Naik Akibat Imbas Gejolak Global

    BBM Naik Akibat Imbas Gejolak Global

    Melampaui Emansipasi: Menakar Warisan Kartini dalam Fenomena Perempuan Pencari Nafkah Utama

    Melampaui Emansipasi: Menakar Warisan Kartini dalam Fenomena Perempuan Pencari Nafkah Utama

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Urgensi BKI: Lebih dari Sekadar Algoritma

    Urgensi BKI: Lebih dari Sekadar Algoritma

    Digitalisasi dan Jiwa: Pentingnya Pendampingan Perilaku dalam Transformasi

    Digitalisasi dan Jiwa: Pentingnya Pendampingan Perilaku dalam Transformasi

    Arsitektur Niat: Revitalisasi Bimbingan Pranikah untuk Menekan Angka Perceraian

    Arsitektur Niat: Revitalisasi Bimbingan Pranikah untuk Menekan Angka Perceraian