Mantan Ketua MK Mahfud MD Tanggapi Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Sejumlah Hakim di Indonesia

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (YouTube)

    INTRIK.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Turut menanggapi terkait kabar adanya sejumlah hakim yang terseret kasus suap.

    Dalam komentarnya, Mahfud MD mengatakan bahwa tindak pidana korupsi di peradilan dipandangnya sebagai sesuatu yang jorok.

    “Sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan itu jorok sekali ya,” ujar Mahfud MD dalam acara Dialog Publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo” yang digelar di Universitas Paradigma, Jakarta, 17 April 2025.

    “Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” lanjutnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Mantan menteri di pemerintahan Jokowi tersebut menyinggung kasus dugaan suap yang menjerat beberapa hakim dalam perkara ekspor CPO.

    Menurut Mahfud, kasus di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.

    Sosok yang pernah mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tersebut juga menyoroti langkah Mahkamah Agung dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.

    “Selalu saja ini terjadi dan biasanya Mahkamah Agung itu normatif saja jawabannya,” tuturnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mencontohkan kasus Ronald Tanur di Surabaya, Jawa Timur, yang pernah membuat heboh publik di tanah air beberapa waktu lalu.

    “Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” ucap mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, yang juga ditayangkan di kanal YouTubenya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sudah Lama Bergulir Kasus Frida Belum ada Tersangka, Badiuz Adha : Akan kami lanjutkan ke Mabes Polri

    Sudah Lama Bergulir Kasus Frida Belum ada Tersangka, Badiuz Adha : Akan kami lanjutkan ke Mabes Polri

    Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

    Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

    Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

    Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

    Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

    Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

    Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung