
Atas laporan korban ke Polres Bangka Tengah kemudian tim Cobra Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan awal dengan mencari saksi-saksi di lapangan serta petunjuk awal yang didapat di lapangan khususnya terhadap ciri-ciri pelakunya.
“Tim cobra berhasil melakukan ungkap kasus pencurian ini berdasarkan keterangan saksi yang ada yang mana pelaku serta barang bukti berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Koba tinggal sendiri di rumahnya. Saat diringkus, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk VIVO Y20, 1 OPPO A15S, 1 buah tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram, 1 buah ATM Bank Sumsel Babel, 1 buah ATM Bank Muamalat, KTP dan 1 buah ATM Bank BCA.