Maling di Perumahan ex PT Kobatin, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Cobra

    Foto: Tim Cobra saat mengamankan pelaku. (Ist)

    “Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korbannya yang kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela serta mengambil barang berharga korban,” ungkap AKP Wawan.

    Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

    “Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan yang mana kita terapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP. Wawan.(Erwin)

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Koba Darurat Asap, Armada Damkar Terbatas: Algafry Pastikan Tak Ada Penambahan

    Koba Darurat Asap, Armada Damkar Terbatas: Algafry Pastikan Tak Ada Penambahan

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Warga Bateng Tolak Sensus karena Desil Naik, BPS: Itu Bukan dari Kami

    Warga Bateng Tolak Sensus karena Desil Naik, BPS: Itu Bukan dari Kami

      Ikuti kami di Facebook