
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian, J (18) dengan pemberatan di perumahan eks PT Kobatin, Koba.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya laporan korban yang datang ke Polres Bangka Tengah.
“Barang yang dicuri 2 handphone dan 1 tabung gas LPG 3 KG,” ungkap AKP. Wawan kepada intrik.id, Jumat (24/2/2023) di Koba.