
“Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korbannya yang kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela serta mengambil barang berharga korban,” ungkap AKP Wawan.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan yang mana kita terapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP. Wawan.(Erwin)