
Hak ini harus dilindungi oleh semua pihak, ujar Rita Pranawati, karena diatur dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jadi, saat ini KPAI sedang melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta dinas pendidikan di Bali.
“Jika sudah ada hasilnya, kami akan informasikan ke semua pihak, termasuk media. Yang pasti negara harus menyediakan perlindungan dan menghargai (to fill/ to protect) terhadap hak-hak warga negara,” tegas Rita Pranawati.(KPAI)