Komisi VI Dukung Koperasi Sebagai Mitra Usaha Penambangan

    INTRIK.ID, BABEL — Komisi VI DPR RI mendukung langkah strategis PT Timah Tbk dalam melibatkan koperasi sebagai mitra usaha penambangan. Dukungan ini disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menilai pendekatan koperasi sejalan dengan konsep ekonomi konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Menurut Nurdin Halid, arah kebijakan pemerintah saat ini yang menekankan ekonomi Pancasila perlu diwujudkan melalui model pemberdayaan masyarakat, termasuk bagi penambang rakyat. Salah satu implementasi yang dinilai tepat adalah penguatan koperasi dalam ekosistem pertambangan timah.

    “Presiden saat ini betul-betul menjalankan ekonomi konstitusi, yaitu ekonomi Pancasila sesuai Pasal 33. Karena itu, kami menyarankan dan telah merekomendasikan agar para penambang ilegal dikoperasikan, dan PT Timah sudah menjalankan hal ini dengan baik,” ujar Nurdin Halid saat kunjungan spesifik ke PT Timah Tbk pekan lalu.

    Pelibatan koperasi disebut mampu memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat penambang. Dengan model koperasi, para penambang dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah serta memiliki jalur transaksi langsung dengan PT Timah Tbk tanpa harus melalui perantara.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Menurutnya, skema ini dinilai mampu mengurangi praktik rantai distribusi yang selama ini dianggap merugikan masyarakat. Dalam penjelasannya, Nurdin Halid mencontohkan adanya selisih harga jual timah yang cukup besar antara nilai yang disepakati dengan perusahaan dan harga yang diterima penambang.

    Jika sebelumnya terjadi selisih harga yang mengurangi pendapatan masyarakat, melalui koperasi selisih tersebut dapat dikelola menjadi sisa hasil usaha (SHU) yang nantinya dibagikan kembali kepada anggota koperasi setiap tahun.

    Lebih lanjut Ia menjelaskan, mekanisme koperasi bukan sekadar model bisnis, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat penambang.

    “Ini artinya upaya menyejahterakan masyarakat secara real time,” tutupnya. (*)

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sumber: PT Timah Tbk

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

    Masih Beralaskan Tanah, Warga Maropokot Terima Bantuan Tikar dari Tim ERG PT Timah

    Masih Beralaskan Tanah, Warga Maropokot Terima Bantuan Tikar dari Tim ERG PT Timah

    UMKM Bangka Belitung Bawa Potensi Lokal ke Panggung Nasional KKI 2026

    UMKM Bangka Belitung Bawa Potensi Lokal ke Panggung Nasional KKI 2026

    97 Kali Padamkan Karhutla, PT Timah Perkuat “Si Jago Merah” Hadapi Musim Kering di Babel

    97 Kali Padamkan Karhutla, PT Timah Perkuat “Si Jago Merah” Hadapi Musim Kering di Babel

    HUT ke-81 RI, PT Timah Perkuat Semangat Persatuan dan Kontribusi untuk Negeri

    HUT ke-81 RI, PT Timah Perkuat Semangat Persatuan dan Kontribusi untuk Negeri

      Ikuti kami di Facebook