
PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Menjadi seorang profesional di suatu bidang tentunya melalui proses. Begitu juga dengan menekuni profesi Jurnalis harus memahami regulasi dan teknis penulisan berita sebagai bagian dari tahapan.
Mengukur kemampuan profesional pers atau jurnalis, Dewan Pers menerapkan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW). Seperti disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, mengikuti UKW bukan hanya sekedar syarat.
“Para peserta ikut UKW sangat menghargai profesinya, saat ini kondisi pers kita tidak dalam keadaan baik – baik saja, demokrasi sangat perlu pers. Tentu kondisi ini sebagai tantangan agar pers bisa independen,” kata Ninik Rahayu dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan UKW, Jumat (5/5/2023) siang.
Ninik Rahayu menegaskan kepada seluruh peserta UKW dari lembaga uji PWI dan IJTI , mengikuti UKW jangan hanya sekedar syarat.