INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kasus dugaan penyelewengan dana dan mal administrasi sewa lahan di Bukit Mangkok oleh pihak PT. XL Axiata ternyata masih berlanjut di kejaksaan negeri Bangka Tengah.
Sebelumnya, ada dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 581 juta oleh oknum honorer dan juga PNS di Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah atas sewa lahan bukit Mangkol.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) M. Husaini mengatakan, jika saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh pihak kejaksaan.
“Kemaren memang inspektorat yang ambik alih. Nah, saat ini sudah di kejaksaan,” jelasnya, Kamis (3/7/2025) di Koba.
Ia melanjutkan, kasus tersebut sudah sampai tahap pemeriksaan saksi ahli dan juga penghitungan kerugian negara.
“Saat ini kami masih meminta keterangan saksi ahli dan juga pemeriksaan kerugian negara yang ada. Jadi masih kami selidiki lebih dalam, ” tegasnya.
Saat ditanya tentang penetapan tersangka, Kejari belum bisa memberikan tanggapan karena masih proses penyelidik tahap demi tahap.
“Untuk penetapan tersangka belum dilakukan. Tunggu hasil pemeriksaan dan juga saksi ahli, ” tutupnya.