Kejari Bangka Tengah Ajukan Kasasi Terhadap Kasus Erwin Cs

    Foto: ilustrasi balok timah

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah akan melakukan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan perkara Erwin Cs yang bebas begitu saja.

    Erwin, Ramon dan Saputera, terdakwa perkara penyelundupan timah balok di Desa Batu Belubang telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Koba pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Syamsuardi menyebutkan bahwa upaya pengajuan kasasi tersebut pasti akan dilakukan.

    “Kemarin saya konfirmasi ke Kasi Pidum, kalau tidak salah hari ini dilakukan upaya hukum kasasinya. Intinya kami tidak akan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan,” kata Syamsuardi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Menurut dia, adanya perbedaan pendapat antara jaksa dan hakim adalah hal yang sah-sah saja. Bahkan, pihaknya pun turut menghormati dan menghargai keputusan dari majelis hakim.

    Kemudian, setelah mengajukan upaya hukum kasasi tersebut, JPU akan menyampaikan memori kasasinya, maksimal 14 hari lagi setelah permohonan kasasi diajukan.

    “Setelah itu semua, nanti berkas perkaranya akan diajukan ke mahkamah agung dan mahkamah agung lah yang kemudian memutuskan. Cuma kita tidak bisa memastikan berapa lama prosesnya,” jelasnya.

    Dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, memori kasasi tersebut akan diuraikan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kalau berkaitan dengan kasasi, sebenarnya bukan lagi berkaitan dengan penilaian terhadap fakta, tapi lebih cenderung terhadap kekeliruan-kekeliruan terhadap pertimbangan keputusan,” sambungnya.

    Lanjut dia, dengan adanya perbedaan tuntutan dan putusan yang terjadi, maka sudah pasti ada kekeliruan yang terjadi.

    “Ini akan kita maksimalkan, mudah-mudahan di mahkamah agung perkara ini akan terbukti. Saya yakin ini akan terbukti,” ujar Syamsuardi.

    Saat ditanyai seberapa besar peluang permohonan pengajuan kasasi tersebut akan diterima oleh mahkamah agung, dirinya mengaku peluangnya besar.

    “Kalau dari kacamata jaksa, pasti besar (peluangnya-red). Kita komitmen, karena dari awal pun kita komitmen menyatakan bahwa perkara ini yakin bisa dibuktikan,” imbuhnya.

    Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Agung melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan bahwa upaya hukum kasasi tersebut akan dilakukan besok.

    “Besok diajukan upaya hukumnya (kasasi-red),” kata Agung, singkat.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Niat Menolong Rekan Berujung Hilang Bersama, Dua ABK Terseret Arus di Perairan Lubuk Besar

    Niat Menolong Rekan Berujung Hilang Bersama, Dua ABK Terseret Arus di Perairan Lubuk Besar

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    BREAKING NEWS: Siswa SMA Kelas XII di Sungaiselan Meninggal Dunia

    BREAKING NEWS: Siswa SMA Kelas XII di Sungaiselan Meninggal Dunia

    Pekerja Tewas Terjatuh saat Pasang Plafon Proyek KDMP Simpang Katis

    Pekerja Tewas Terjatuh saat Pasang Plafon Proyek KDMP Simpang Katis

    Jalan Kulur-Lubuk Besar Gelap Gulita, Warga Keluhkan Kecelakaan Kerap Terjadi

    Jalan Kulur-Lubuk Besar Gelap Gulita, Warga Keluhkan Kecelakaan Kerap Terjadi