INTRIK.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa dia orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, Rabu (21/2/2024).
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (PT RBT), S sejak Agustus 2028 hingga saat ini.
Selain itu, Jam Pidsus juga memeriksa Direktur Business Development, RA.
Kapuspenkum, Ketut Sumedana mengatakan keduanya saat ini dipanggil sebagai saksi.
“Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah tahun 2025 sampai 2022,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya sudah menetapkan salah satu pengusaha timah asal Bangka Tengah, Thamron alias Aon hingga mantan Direktur PT Timah serta koleganya.