Kebun Karetnya Ditebang Pengadilan Negeri, Abong Siapkan Perlawanan

    MERAWANG, INTRIK.ID — Proses eksekusi pengosongan lahan di kawasan Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Bangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat mendapat perlawanan dari Abong, Selasa (16/3/2021).

    Abong beserta keluarganya tidak terima atas eksekusi tersebut karena memiliki Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SK HUAT) asli dari kecamatan setempat.

    “Kami kesini minta keadilan, tidak mungkin SK HUAT asli tahun 2006 bisa kalah sama peta yang kami duga bodong dan palsu itu. Kami sudah 60 tahun disini, kami juga bayar PBB, masa tiba-tiba muncul peta itu,” ungkapnya.

    Abong mengaku bahwa lahan seluas 7.340 meter persegi tersebut adalah milik orangtuanya yakni Rosmini yang kemudian diwariskan kepada pihaknya. 

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Keteganganpun sempat terjadi antara Abing dengan pihak pengadilan saat pohon karet yang ada hendak ditebangi.

    “Kalau sudah ditebang, lalu kami ajukan perlawanan, ternyata kami menang, apakah karet ini bisa tumbuh lagi pak?,” tanya Abong kepada petugas. 

    Ia sendiri akan tetap melakukan perlawanan untuk mengambil lagi tanahnya.

    “Kami akan konsultasi ke pengacara, terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tutup Abong.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Petugas aksekusi dari PN Sungailiat, Muhammad Adhli mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Ketua PN Sungailiat.

    “Kami tidak mau menanggapi, karena ini sudah putus. Dasar eksekusi putusan Ketua Pengadilan. Kami hanya menjalankan putusan untuk pengosongan lahan sengketa. Dasarnya kami gak tau, karena bukan kewenangan kami. Surat tanah yang diduga kuat palsu atau bodong ada di kantor (PN Sungailiat). Silahkan kalau keberatan ajukan perlawanan,” ujarnya.

    Meskipun begitu, pihak PN Sungailiat tetap melakukan eksekusi tersebut.

    Sementara itu, Camat Merawang, Jaelani mengaku tidak mengetahui soal asal usul surat yang dimiliki Abong. 

    “Kita juga baru bertugas disini, jadi kalau sejarah surat itu karena persidangannya sudah lama, kita mengawasi proses eksekusi yang sudah diputuskan pihak Pengadilan tertanggal 24 Februari 2021,” katanya.

    Terpantau, proses eksekusi lahan itu disaksikan ratusan warga sekitar. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga mengamankan lokasi dan proses eksekusi.(int)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    BKPRMI Bangka Kembali Wisudakan Ribuan Santri dan Santriwati

    BKPRMI Bangka Kembali Wisudakan Ribuan Santri dan Santriwati

    Diguyur Hujan, 1.132 Santri Bangka Tetap Semangat Ikuti Wisuda Tahfidz dan TPA

    Diguyur Hujan, 1.132 Santri Bangka Tetap Semangat Ikuti Wisuda Tahfidz dan TPA